Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka-bukaan Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun, Ini Alasannya

Tuntan terhadap Juliari didasarkan pada rekam jejak penuntutan terhadap eks menteri yang terjerat perkara rasuah. Lazimnya para eks menteri koruptor hanya dituntut selama 4 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron./Antararn
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya telah menimbang secara matang penuntutan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Juliari oleh jaksa KPK dituntut selama 11 tahun. Sementara, vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 12 tahun.

Ghufron memaparkan bahwa tuntan terhadap Juliari didasarkan pada rekam jejak penuntutan terhadap eks menteri yang terjerat perkara rasuah. Menurutnya, tunutan 11 tahun merupakan yang paling tinggi dibanding menteri-menteri lainnya.

"Sebelumnya menteri-menteri itu hanya empat tahunan dituntutnya," kata Ghufron dalam kanal YouTube Karni Ilyas, dikutip Selasa (31/8/2021).

Dia juga mengatakan tuntutan 11 tahun ini juga sudah mempertimbangkan konteks waktu tindak pidana yang dilakukan Juliari, yakni di tengah pandemi Covid-19. "Makanya ini kami tuntut 11 (tahun)," kata Ghufron.

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal meringankan, hakim menilai Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Menurut Hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).

Hal meringankan lainnya, lanjut Hakim, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam. 

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper