Bisnis.com, JAKARTA – Satgas BLBI telah memangil sejumlah obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada pekan lalu.
Nama obligor yang muncul ke publik antara lain putra penguasa Orde Baru, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan eks pemilik Bank Pelita Agus Anwar.
Langkah Satgas BLBI tersebut menuai banyak sorotan dari publik, termasuk politisi. Umumnya mereka mendukung langkah satgas untuk menuntaskan perkara yang puluhan tahun lamanya telah mengendap bahkan penyelesaiannya terkesan setengah hati.
Keberadaan Satgas BLBI juga memberi angin segar di tengah frustasi para aparat penegak hukum yang lagi-lagi gagal menjebloskan para obligor atau pengemplang uang rakyat ke jeruji besi.
Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Kehadarian satgas ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.
Baca Juga
“Jadi ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 97/98. Jadi memang pada saat itu negara melakukan bailout melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pertengahan tahun ini.
Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, kelompok kerja (pokja) satgas BLBI dibagi menjadi tiga. Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga.
Pertama, Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.
Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.
Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023. “Tim satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” pungkas Menkeu.