Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar mobilitas masyarakat di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali ditekan, khususnya untuk daerah dengan penambahan kasus Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Berdasarkan asesmen sementara pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali periode 24 hingga 29 Agustus, pada wilayah PPKM Level 4 terdapat 20 kabupaten/kota dengan tren penurunan mobilitas yang melandai atau bahkan cenderung meningkat.
"Sebelas daerah mencatatkan penurunan mobilitas kurang dari sepuluh persen, yaitu Kota Dumai, Kota Medan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Pringsewu, Kab. Banggai, Kota Banda Aceh, Kab. Lampung Selatan, Kab. Siak, Kab. Luwu Timur, Kota Samarinda, dan Kab. Merangin," kata Airlangga dalam keterangan pers mengenai PPKM, Senin (30/8/2021) malam secara virtual.
Di sisi lain, dia menyebut terdapat sembilan kabupaten/kota yang mobilitasnya cenderung meningkat, yaitu Bandar Lampung, Pekanbaru, Pematangsiantar karena ini merupakan aglomerasi dengan Simalungun, kemudian Kota Jambi, Sumba Timur, Kupang, Jayapura, Padang, dan Palembang.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa wilayah yang mencatatkan penurunan mobilitas kurang dari 20 persen perlu untuk terus ditekan.
Berdasarkan asesmen, provinsi di wilayah Sumatra yang penurunan mobilitasnya kurang dari 20 persen dan perlu terus ditekan adalah Aceh, Sumatra Selatan, Lampung, dan Riau.
Kemudian di wilayah Kalimatan adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara. Selanjutnya untuk wilayah Sulawesi daerah yang mobilitasnya perlu ditekan adalah Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sulawesi Tenggara.
Sementara untuk Sulawesi Selatan sudah berjalan baik dan perlu terus dipertahankan.
“Di daerah Sulawesi mobilitas yang masih perlu diturunkan adalah Gorontalo karena memang terjadi penaikan kasus. Sulut, Sulteng, Sulbar, Sultra ini juga [penurunannya] sekitar [kurang dari] 20 persen, masih perlu ditingkatkan. Sulsel sudah cukup baik,” ujar Airlangga.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, provinsi yang tingkat mobilitasnya perlu ditekan adalah Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Maluku.
Dalam keterangan persnya, Airlangga menegaskan bahwa untuk wilayah di luar Jawa-Bali masih berlaku ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua serta Inmendagri Nomor 37 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Inmendagri ini diberlakukan tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa - Bali pada 24 Agustus - 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM juga diterapkan di luar Jawa-Bali dengan penurunan status PPKM menjadi level 3 di beberapa wilayah seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang membaik.
"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali pada 24 Agustus - 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detail jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam instruksi mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (23/8/2021).