Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Seleksi Anggota BPK, Pakar Hukum: DPR Harus Patuh

Pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. Sedangkan DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA--Guru besar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa ketatanegaraan terkait objektifitas UU BPK tidak perlu lagi ditafsir karena sudah final sebagaimana yang telah difatwakan Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan dari pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung itu terkait dengan  keluarnya fatwa pelarangan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai amanat UU BPK. Dia menilai hal itu sangat penting untuk mencegah timbulnya conflict of interest atau konflik kepentingan saat terpilih. 

Menurut Asep, Pasal 13 huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK sudah jelas disebut bahwa calon anggota BPK minimal 2 tahun harus meninggalkan jabatan lama. 

"Ada dua dalam penafsiran UU yakni subjektif dan objektif. Kalau objektif sudah jelas disebut minimal dua  tahun sebagai syarat formil ya harus dipatuhi oleh siapapun termasuk DPR," ujar Asep Warlan Dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (29/8). 

Menurut Asep, pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. Sedangkan DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU yang diciptakan sendiri.

Menurutnya, percuma DPR melakukan fit and profer test terhadap calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil. Seluruh putusan DPR yang didasarkan pada pelanggaran UU nantinya juga akan batal demi hukum, katanya.

Asep menjelaskan bahwa pelanggaran syarat formil akan menjadi objek Tata Usaha Negara (TUN) dan akan dibatalkan oleh pengadilan. Ini akibatnya tidak hanya administrasi TUN, tetapi akan ada akibat pidana karena kerugian negara yang harus membiayai ulang proses rekruitmen calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bila melanggar UU, seluruh anggota DPR yang terlibat dalam pelanggaran dan pembangkangan hukum bisa diproses secara hukum yang bisa berakibat pada pemecatan sebagai anggota DPR salah satu klausul pemberhentian anggota DPR adalah jika secara nyata dan tetang benderang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Senada dengan Asep, pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang mengatakan, DPR harus patuh dalam pelaksanaan UU BPK. 

"Terserah DPR, MA kan sudah memberi pertimbangan. Tetapi sebaiknya DPR mengikuti aturan sesuai undang-undang yang ada," katanya.

Menurut Dian, pejabat pengelola keuangan negara itu adalah mereka yang berkedudukan dalam posisi Pengguna Anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, bendahara, dan pengawas internal. Bila calon anggota BPK tak memenuhi kualifikasi seharusnya DPR menolaknya, katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper