Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha

R. Rully Nuryawan tidak hanya berpura-pura menjadi Jaksa gadungan, tetapi juga jadi polisi gadungan untuk menipu pengusaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawan yang telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa R. Rully Nuryawan tidak hanya berpura-pura menjadi Jaksa gadungan, tetapi juga jadi polisi gadungan untuk menipu pengusaha.

Menurutnya, R. Rully Nuryawan ditangkap pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 02.22 WIB di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah tanpa ada perlawanan.

"Identitas oknum yang mengaku Jaksa pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen bernama R. Rully Nuryawan dan ditangkap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah," kata Leonard, Selasa (24/8/2021).

Leonard menjelaskan bahwa aksi Jaksa gadungan tersebut terungkap dari laporan masyarakat bahwa ada Jaksa gadungan yang melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp40 miliar.

"Jaksa gadungan ini juga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di KPK," ujarnya.

Menurut Leonard, ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, pihaknya menemukan kartu tanda pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan kartu anggota Polda Metro Jaya.

"Selain itu juga diamankan STNK kendaraan, dua unit ponsel, dompet dan uang tunai sebesar Rp304 juta," ujarnya.

Menurut Leonard, Kejagung langsung melakukan upaya penahanan terhadap R. Rully Nuryawan dan diperiksa intensif.

"Yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Selanjutnya perkara ini akan diserahkan ke Polda Jawa Barat," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper