Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Ini Aturannya

Mal dibuka sampai pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen selama penerapan PPKM di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali pada 24 Agustus - 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM juga diterapkan di luar Jawa-Bali dengan penurunan status PPKM menjadi level 3 di beberapa wilayah seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang membaik.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali pada 24 Agustus - 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detail jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam instruksi mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021).

Adapun penyesuaian pembukaan kegiatan aktivitas masyarakat seiring dengan penurunan level agak berbeda dengan yang diterapkan di Jawa - Bali.

Di antaranya adalah pegawai di perkantoran diperbolehkan bekerja di kantor atau WFO sebanyak 25 persen.

Sementara tempat ibadah boleh dibuka maksimum 25 persen atau kapasitas 30 orang. Restoran 25 persen atau dua orang per meja. Jam operasi dibatasi sampai jam 20.00.

Mal dibuka sampai jam 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen. Tempat wisata dibuka 25 persen, fasilitas umum 25 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga 25 persen.

Resepsi pernikahan maksimum 30 orang dan diharapkan dibatasi terkait hajatan. Kemudian, industri berorientasi ekspor boleh beroperasi 100 persen. Namun, harus ditutup selama 5 hari jika ditemukan klaster baru.

"Aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan," ujar Airlangga.

Dari segi kasus aktif, wilayah luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 52,3 persen. Saat ini, sejumlah wilayah telah menunjukkan tren penurunan kasus.

Adapun tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR di wilayah luar Jawa-Bali mencapai 41,6 persen dan diprediksi akan terus turun.

Beberapa kabupaten/kota yang yang turun ke level 3 di luar Jawa-Bali di antaranya adalah Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sika, Siak, Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Sisanya sebanyak 34 kabupten/kota masih di level 4.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper