Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Dilimpahkan ke PN Jakpus

Berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka Penuntut Umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan surat dakwaan 13 Terdakwa Korporasi (Manajer Investasi/MI) di kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini.

Pelimpahan surat dakwaan ini berkaitan dengan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021.

“Pelimpahan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan resmi, Jumat (20/8/2021).

Adapun terdapat beberapa alasan pelimpahan surat dakwaan tersebut. Pertama, terjadi perbedaan persepsi antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Kedua, meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan Penuntut Umum bukan kewenangan pengadilan, namun demikian Penuntut Umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka Penuntut Umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

“Walaupun sampai dengan saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela,” katanya

Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium Justice Delayed Is Justice Denied, Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri.

Selain itu, lanjutnya, upaya perlawanan, menurut Penuntut Umum tidak diperlukan lagi. Ini karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan, pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya.

Ketiga, pendapat Penuntut Umum atas Putusan Sela didasarkan pada kajian sebagai bagian strategi penuntutan, karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

Penuntut Umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.

“Dengan dilimpahkannya surat dakwaan dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang ada terkait Putusan Sela dapat terselesaikan, dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum,” jelas Bima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper