Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengancam akan mengadukan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dengan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Moeldoko melalui Otto Hasibuan melayangkan tiga somasi kepada peneliti ICW Egi Primayogha yaitu pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 20 Agustus 2021.
Dalam somasi ketiga, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube, harus pasal UU ITE jadinya," ungkap Otto.
Otto menyebut aduannya itu akan ditujukan kepada peneliti ICW Egi Primayogha secara pribadi.
Baca Juga
"ICW ini 'kan bukan lembaga hukum, saya lihat, ya, di sana pun adanya koordinator, bukan direktur karena itu yang kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi dan satu lagi yang menulis itu, saya lupa namanya. Jadi, itu yang kami laporkan karena perbuatan pidana oleh Egi tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, ya, dia harus kena," kata Otto.
Otto menyebut pihaknya memang sudah menerima jawaban dua somasi sebelumnya. Akan tetapi, pihaknya tidak puas dengan jawaban yang disampaikan ICW.
"Setelah kami somasi, mereka mengatakan ini bukan fitnah, melainkan misinformasi jadi sesungguhnya kalau mereka misinformasi sepatutnya meralat, mencabut berita Pak Moeldoko karena pertanyaan semula melakukan ekspor beras sudah merugikan Pak Moeldoko, nama baik sudah telanjur tercemar, tidak bisa entengnya misinformasi lalu selesai," kata Otto.
Otto mengungkapkan bila ICW hanya menduga perbuatan Moeldoko, tidak sepantasnya disampaikan ke publik.
Karena dugaan itu hanya di dalam hati, menurut Otto, tidak boleh dilontarkan karena mereka bukan pers, melainkan organisasi biasa yang tidak boleh melakukan perbuatan seperti itu.
"Jadi, dengan tegas saya sampaikan kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti mereka menyebut melakukan misinformasi berarti 'kan sudah mengaku salah tetapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf," ungkap Otto.