Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berharap bisa menyampaikan langsung laporan terkait penyelidikan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tetap berharap bisa disampaikan langsung ke presiden. Dan kami yakin presiden mengerti pentingnya isu ini dan mengerti bagaimana Komnas HAM bekerja," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat pesan singkat, Kamis (19/8/2021).
Hal tersebut disampaikan Anam merespon pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyatakan tidak sepakat dengan usulan pengambilalihan asesmen TWK KPK oleh Presiden Jokowi.
Usulan itu direkomendasikan Komnas setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan status sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komnas menduga TWK ini terkait dengan upaya pembuangan sejumlah pegawai tertentu.
Menurut Moeldoko, hal itu bukan tugas langsung dari presiden, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kok semuanya Presiden yang urus, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir besar, persoalan teknis ya pembantunya. Agar struktur organisasi berjalan efektif," ujar Moeldoko, Rabu (18/8/2021).
Komnas masih berharap Jokowi akan mengakomodir rekomendasi mereka setelah bertemu. Komnas telah menyiapkan laporan setebal 300 halaman untuk diserahkan kepada Jokowi.
Dokumen tersebut memaparkan 11 temuan dugaan pelanggaran hak asasi dalam TWK serta bukti-bukti dugaan penyingkiran 75 pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut lembaganya sudah menjadwalkan agenda pertemuan dengan pihak Istana Negara melalui anggota Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini.
"Sudah ke Faldo, katanya masih ditanyakan ke pihak internal Sekretariat Negara," ucap Beka, dua hari lalu.
Adapun, Faldo mengapresiasi hasil penyelidikan dan temuan Komnas HAM perihal kejanggalan proses TWK. Namun, kata dia, hal itu perlu diamati lebih dalam.
"Tentu perlu dikaji lebih dulu. Pemerintah juga akan menunggu penelaahan dari lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai pertimbangan," kata Faldo.
Komnas HAM, dalam keterangan pers tiga hari lalu, memaparkan 11 dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK.
Dugaan pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak pekerjaan, hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara, serta hak atas informasi publik.
Selain itu, ada pelanggaran hak privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.
Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal terkait dengan hasil seleksi TWK terhadap para pegawai KPK.
Rekomendasi tersebut antara lain meminta Presiden agar memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes tersebut dan tetap mengangkatnya menjadi ASN.
Komnas meminta Presiden mengevaluasi proses asesmen pegawai KPK serta membina semua pejabat di kementerian dan lembaga yang terlibat proses TWK.