Ketentuan WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, bila dosis kedua diberikan tertunda lebih dari empat minggu, maka harus vaksin diberikan secepatnya bila sudah memungkinkan.
Seseorang yang terlambat mendapatkan suntikan dosis kedua, tak perlu mengulang dosis pertama bila mendapatkan dosis kedua kurang dari dua pekan setelah dosis pertama.
Sementara itu, terkait antibodi yang didapatkan, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin.
Menurut PAPDI, seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.
Pekan pertama Agustus, Kemenkes sudah mendistribusikan 13 juta dosis vaksin ke seluruh provinsi di Indonesia.
"Kita tahu beberapa waktu sebelumnya, ada Kabupaten/Kota yang melaporkan stok vaksinnya sempat menipis. Kita sudah distribusikan kembali minggu lalu, dan di akhir minggu ini kita akan mendistribusikan kembali kurang lebih 5 juta dosis vaksin," kata Nadia.
Pada bulan Agustus juga Kemenkes akan mendapatkan total vaksin sebanyak 70-80 juta dosis. Pada Selasa (10/8/2021), Indonesia menerima kedatangan vaksin AstraZeneca sebanyak 594 ribu dosis dari komitmen perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan produsen AstraZeneca. Sampai saat ini Kemenkes sudah mendistribusikan lebih dari 101 juta dosis vaksin Covid-19.
"Diperkirakan saat ini ada sekitar 15 juta dosis yang masih beredar dan bisa digunakan untuk program vaksinasi di seluruh Indonesia," kata Nadia.
Meski keterlambatan vaksinasi dosis kedua masih dibilang aman menurut pakar, sejatinya tidak disarankan seseorang untuk menunda vaksinasi dosis kedua, karena pemberian dosis vaksin yang terbaik adalah tepat waktu.