Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,56 miliar.
Matheus merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Kasus ini juga menjerat Eks Mensos Juliari Peter Batubara yang sebelumnya telah dituntut hukuman 11 tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan kumulatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Jumat (13/8/2021).
Jaksa juga menerima permohonan Matheus Joko sebagai justice collaborator. Hal ini lantaran Matheus dinilai jaksa telah mengungkap peran pelaku yang lebih besar, yang dalam hal ini adalah Juliari Batubara.
Matheus, lanjut jaksa, juga telah mengembalikan uang hasil rasuah Bansos yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.
Baca Juga
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," katanya.
Selain itu, dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi Covid-19.
"Hal yang meirngankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Matheus Joko dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.
Selain itu, Matheus Joko diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-2.