Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, tapi belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk segera melapor.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dukcapil segera turun ke lapangan menyisir penduduk calon penerima vaksin Covid-19 yang terkendala akibat belum memiliki NIK.
“Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segara melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” ujar Zudan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (7/8/2021).
Dinas Kesehatan, tambah Zudan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.
Zudan menjelaskan adanya adanya masyarakat yang belum memiliki NIK terjadi disebabkan oleh banyak faktor.
“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difable, komunitas transgender, dsb,” ungkapnya.
Baca Juga
Untuk itu, Zudan meminta jajarannya di daerah menyisir klaster penduduk rentan administrasi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 untuk melakukan pengisian biodata sehingga NIK dapat diterbitkan, dan vaksinasi dapat dilakukan.
“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Dukcapil mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,” tutup Zudan