Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK Soal Kasus Banprov Indramayu, Ini Kata Dedy Mulyadi

Eks Bupati Purwakarta Dde Mulyadi mengaku hanya ditanya tiga pertanyaan oleh tim penyidik. Dedi juga mengaku tidak membawa dokumen apapun terkait kasus ini.
Ketua Pemenangan Jokowi-Ma'ruf untuk Jawa Barat Dedi Mulyadi.JIBI/BISNIS-Wisnu Wage
Ketua Pemenangan Jokowi-Ma'ruf untuk Jawa Barat Dedi Mulyadi.JIBI/BISNIS-Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Anggota DPR Dedi Mulyadi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2016–2019 itu mengaku ditanya soal dua tersangka kasus korupsi di Pemkab Indramayu tersebut

Adapun kedua tersangka kasus yang dimaksud, anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," kata Dedi, Rabu (4/8/2021).

Eks Bupati Purwakarta itu pun mengaku hanya ditanya tiga pertanyaan oleh tim penyidik. Dedi juga mengaku tidak membawa dokumen apapun terkait kasus ini.

"Ada lah tiga kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa apa ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan

dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetpaan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper