Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal sejumlah opini yang berkembang di masyarakat terkait tuntutan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Seperti diketahui, elemen masyarakat banyak yang tidak puas atas tuntutan 11 tahun yang dilayangkan pada Juliari yang merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Hal ini karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.
KPK mengaku memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, Ali berharap, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum.
"Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (30/7/2021).
Ali menerangkan perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan KPK.
Baca Juga
Sejauh ini, kata Ali, penerapan pasal TPK pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya.
"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," kata Ali.
Namun, kata Ali, pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Saat ini, lanjut Ali, KPK pun sedang melakukan pengembangan dalam perkara Bansos untuk menerapkan pasal tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Menurut ICW ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Hal ini lantaran, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).
Menurut Kurnia tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.