Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil evaluasi PPKM yang menyebutkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan dengan nonindustri.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin (26/7/2021), Luhut pun memandang perlu terus-menerus melakukan pengetatan protokol kesehatan atau prokes di wilayah industry.
“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Evaluasi PPKM di wilayah industri bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, seperti di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Dalam rapat tersebut, diketahui berdasarkan data dari Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.
“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus,” ujarnya.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu juga menuturkan, implementasi protokol kesehatan yang ketat akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi. “Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di masa PPKM Level 4.
Mekanisme aturan tersebut, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
“IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” ujarnya.
Selain itu, pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” katanya.