Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyatakan adanya cacat formil pada aturan terbaru tentang statuta UI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.
Menurut keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya sudah mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada 30 September 2020.
Namun, pada tanggal 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.
DGB UI juga telah memerincikan kecacatan formil pada PP tersebut, yang sudah diputuskan dalam rapat pleno pada 23 Juli 2021. Adapun, daftar masalah yang diputuskan berikut ini:
a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar
b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’
c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA
d. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB
e. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART
f. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
g. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.
h. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi
“DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Harkristuti dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2021).
Keterangan tersebut juga disetujui bersama Sekretaris DGB UI Indang Trihandini dan 41 Guru Besar UI lainnya.