Bisnis.com, JAKARTA - PT Hyppe Teknologi Indonesia mengaku telah beritikad baik untuk mengembalikan investasi pendana, Siu Cen, yang belakangan diketahui telah melaporkan perusahaan startup sosial media ini ke pihak Kepolisian RI.
CEO Hyppe Teknologi Indonesia, Magindran Marieappan menerangkan bahwa perkenalan Hyppe dengan pendana bermula dari manajemen lama perusahaan rintisan ini bekerjasama dengan seseorang bernama Hermanto untuk mendatangkan dana investasi untuk modal kerja hingga sebesar Rp500 miliar.
Kemudian, lanjut dia, selang satu bulan setelah kerja sama itu ditandatangani, pada April 2020 Hermanto mendatangkan Ibu Siu Cen sebagai pendana dengan membawa dana Rp4,7 miliar.
Saat itu disepakatilah masa kerja sama pendanaan selama setahun, dengan catatan jika perusahaan meraih untung maka dana itu akan dikonversikan menjadi saham dan jika tidak mencapai keuntungan, maka dana itu akan dikembalikan.
“Kemudian dalam perjalanannya, pada Agustus 2020, kami menghentikan kerja sama dengan Hermanto, karena yang bersangkutan tidak berhasil merealisasikan untuk mendatangkan dana sebesar Rp500 miliar seperti yang dijanjikan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (22/7/2020).
Magindran melanjutkan, lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, ternyata hal tersebut turut berdampak pada Hyppe, sehingga pihaknya pada Maret 2021 melayangkan surat elektronik kepada pendana Siu Cen dan meminta agar kerja sama itu diperpanjang hingga April 2022.
Permintaan itu, tuturnya, tidak disetujui oleh pendana. Kemudian dalam perjalanannya terjadi diskusi hingga pendana menawarkan dana itu mesti dikembalikan dalam jangka waktu 6 bulan dengan meminta jaminan.
Lantas, kata Magindran, Hyppe sepakat mengembalikan dalam 6 bulan tersebut, lengkap dengan skema pengembalainnya seberapa besar tiap bulan yang harus dibayarkan, namun dengan tanpa jaminan.
“Ya namanya hutang ya pasti kami selesaikan dengan itikad baik. Kami juga sangat menghormati beliau karena sebagai pendana kami dari awal, ibarat kata dari Hyppe belum berbentuk apa-apa hingga menjadi seperti saat ini,” ujarnya.
Namun demikian, kata Magindran, entah kenapa sebabnya, dalam waktu beberapa hari saja, pendana menolak semua rencana itu dan meminta dana dikembalikan secara utuh.
Menurut Magindran, kuasa hukum pendana meminta jaminan properti untuk menggaransi pengembalian dana selama 6 bulan tersebut.
Namun demikian, permintaan pemberian jaminan itu tidak disetujui oleh Hyppe dan tetap berkomitmen pada rencana untuk mengembalikan dana selama 6 bulan sesuai kesepakatan dengan pendana.
“Bahkan kami juga sudah mentransfer cicilan pertama dari pengembalian dana tersebut, namun dana itu justru ditransfer kembali oleh pendana ke rekening Hyppe. Sementara Hyppe juga telah berencana mentransfer termin cicilan selanjutnya pada bulan ini,” terangnya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui pasti alasan pendana, hingga belakangan ini diketahui bahwa manajemen lama telah diadukan kepada pihak Kepolisian RI.
“Dan kami juga sudah menjelaskan ini semua ke kepolisian. Dan sangat jelas kami sangat beritikad baik untuk mengembalikan dana investasi modal kerja itu kepada pendana,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hyppe Teknologi Indonesia diadukan kepada pihak Kepolisian RI atas dugaan pelanggaran surat sanggup bayar yang ditujukan kepada Siu Cen.
Diketahui, Siu Cen telah menempatkan dana sebesar Rp4,7 miliar dalam instrumen high yield promissory notes (HYPN) dengan kupon 13% per tahun.
Penempatan dana itu berjangka satu tahun sejak 3 April 2020. Namun hingga lewat masa tenggat HYPN, pendana tidak mendapatkan kembali dana yang ditempatkan.