Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencegahan Korupsi di Era Firli, KPK Klaim Sudah Jalankan Rekomendasi BPK

Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan kinerja KPK menyisakan sejumlah catatan khusus.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan telah menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan Audit tersebut adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Ipi mengatakan atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan. Menurut Ipi, lembaga antirasuah ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah.

"BPK menyetujui namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja, karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan," katanya

Ipi mengatakan hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020.

Secara terperinci Ipi membeberkan rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom. Pertama, Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi.

Kedua, Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga, dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif.

"KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021," kata Ipi.

Ipi melanjutkan, Rekomendasi lain tentang Korsupgah, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegaham korupsi dalam delapan elemen, sangat efektif dan strategis. Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.

"Rekomendasi berikut diberikan terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan. Perbaikan MCP direkomendasikan berupa (a) penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, (b) revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, serta (c) penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda," kata Ipi.

Ipi mengatakan atas rekomendasi tersebut, KPK telah menindaklanjutinya dengan sejumlah hal. Pertama, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.

Kedua, lanjut Ipi, saat ini KPK sedang memproses pengelolaan delapan elemen MCP bersama enam unit eselon satu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua unit eselon satu BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah juga didasari pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan.

"Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah," katanya.

Ipi mengatakan sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan.

Sebelumnya, menyatakan pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan serta barang rampasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri belum sepenuhnya efektif.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper