Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK: Fungsi Pencegahan KPK di Era Firli Bahuri Belum Efektif

BPK melaporkan sejumlah masalah termasuk perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan serta barang rampasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri belum sepenuhnya efektif.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif," seperti dikutip dari dokumen IHPS II BPK yang diunduh dari laman resmi BPK, Minggu (11/7/2021).

BPK menyebutkan sejumlah permasalahan terkait hal tersebut. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan.

Peruahan itu antara lain, penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.

Dalam temuan BPK, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7/2020 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

"Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," tulis BPK.

BPK juga mengemukakan upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai.

Upaya itu antara lain, pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal, proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah belum memadai serta belum melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah belum sepenuhnya konsisten.

Akibatnya, kegiatan MCP oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Ketiga, BPK juga menyebut, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi KPK belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai.

Hal itu antara lain terbukti pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.

Selain itu, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB). KPK juga belum memiliki fasilitas penyimpanan brang bukti yang memadai.

"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi SINERGI untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir dan akurat belum dicapai dan pelaksanaan benda/barang titipan di tahap penyelidikan menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP sehingga informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan," tulis BPK.

Untuk itu, BPK merekomendasikan sejumlah hal kepada Ketua KPK. Pertama, Melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU No. 19/2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.

Kedua, Menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator dan subindikator MCP, pelaksanaan monev, dan verikasi/penilaian, dengan mempertimbangkan, fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing Pemda, serta mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respon atas force majeure, dan pendapat eksper pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator, dan subindikator.

"Menetapkan SOP yang mengatur mekanisme a) pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasukpendokumentasian STPB dan STPU yang transparan dan pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi," tulis BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper