Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 di KPK: Masih Ada 112 Pegawai Terkonfirmasi Positif

Terdapat tambahan sebanyak 43 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Alhasil, pegawai yang tengah menjalani isolasi mandiri maupun perawatan bertambah menjadi 112 orang.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi terkini 112 pegawai iyang terpapar virus Covid-19.

Dari 111 orang itu, 43 di antaranya telah dinyatakan sembuh. Sementara itu, satu orang lainnya meninggal dunia.

"Dari data terakhir yang kami sampaikan pada 29 Juni 2021 yaitu tercatat total 112 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif, dalam kurun waktu tersebut hingga hari ini sebanyak 43 pegawai telah dinyatakan sembuh," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dikutip Sabtu (10/7/2021).

Meski demikian, terdapat tambahan sebanyak 43 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Alhasil, pegawai yang tengah menjalani isolasi mandiri maupun perawatan bertambah menjadi 112 orang.

Secara terperinci, dari 112 pegawai tersebut, enam di antaranya dalam perawatan dengan kondisi tanpa gejala, bergejala ringan, hingga sedang. Sementara itu, 106 pegawai lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Ipi menegaskan, KPK terus melakukan pengetatan potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah. KPK jjga melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya untuk memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 tersebut.

"Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membatasi kegiatan pegawai lembaga antirasuah di kantor. Hal ini dalam rangka penyesuaian dengan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ipi Maryati Kuding mengatakan proporsi kehadiran maksimal pegawai di markas komisi antirasuah yakni hanya sebanyak 25 persen.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Ipi, Senin (5/7/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper