Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambah Pasokan Obat, Luhut Minta Bareskrim Tindak Produsen Nakal

Menko Luhut meminta Barareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disela-sela 'Entry Meeting' Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disela-sela 'Entry Meeting' Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menerangkan bahwa pemerintah telah menambah pasokan obat terapi Covid-19. Di sisi lain, pihaknya bakal menindak produsen nakal.

Koordinator PPKM Darurat itu mengatakan saat ini pihaknya sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 seiring meroketnya pasien terkonfirmasi positif Corona.

“kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” katanya dalam siaran resmi, Kamis (8/7/2021).

Lebih lanjut, pemerintah juga telah memformulasi standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.

Kendati begitu, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

Di sisi lain, Menko Luhut meminta Barareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.

“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” jelasnya.

Eksekutif turut mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pihaknya terus mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah.

Adapun Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan kebijakan harga eceran tertinggi pada 11 jenis obat. Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Berikut 11 jenis obat beserta harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial

10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet

11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper