Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Kasus Narkoba di Hong Kong, 2 WNI Divonis Bebas

Pengadilan Tinggi (High Court) Hong Kong menyatakan dua WNI tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika dan membebaskan mereka dari semua tuduhan pada Juni lalu.
Dokumentasi - Polisi dari departemen keamanan nasional mengawal Wakil Pemimpin Redaksi Apple Daily Chan Pui-man dari kantor Apple Daily dan Next Media di Hong Kong, China, Kamis (17/6/2021)./Antara/Reuters-Lam Yik
Dokumentasi - Polisi dari departemen keamanan nasional mengawal Wakil Pemimpin Redaksi Apple Daily Chan Pui-man dari kantor Apple Daily dan Next Media di Hong Kong, China, Kamis (17/6/2021)./Antara/Reuters-Lam Yik

Bisnis.com, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia yang sempat didakwa kasus pengedaran narkotika di Hong Kong akan segera dipulangkan ke Tanah Air pada awal Juli setelah dinyatakan bebas.

Dikutip dari keterangan KJRI Hong Kong pada Senin (5/7/2021), Pengadilan Tinggi (High Court) Hong Kong menyatakan dua WNI tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika dan membebaskan mereka dari semua tuduhan pada Juni lalu.

DD dan HH ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Hong Kong pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.

Indonesia melalui KJRI Hong Kong, senantiasa melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan ini secara maraton hingga Juni 2021.

“Selama masa tahanan, KJRI Hong Kong memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya,” seperti dikutip dari keterangan.

Kedua WNI datang ke Hong Kong atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya dengan janji imbalan berupa upah.

Setibanya, mereka ditangkap oleh pihak Bea Cukai Hong Kong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita.

Pada proses persidangan akhir, Hakim menganggap bahwa tidak ada bukti langsung bahwa kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah barang terlarang, sehingga dinyatakan kedua terdakwa tidak bersalah.

Selain itu, salah satu terdakwa dalam kondisi hamil saat itu sehingga menjadi pertimbangan Hakim dan Juri bahwa tidak mungkin jika dia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut. WNI tersebut sudah melahirkan anaknya ketika di dalam tahanan Tai Lam Center for Women.

Koordinasi dan komunikasi erat terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani.

KJRI Hong Kong senantiasa menghimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan.

Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper