Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, KPK Batasi Kegiatan Pegawai di Kantor Hanya 25 Persen

Jam kerja untuk pegawai KPK yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan yakni, Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dan Jumat Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
rnKetua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021./Antararn
rnKetua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan pegawai lembaga antirasuah di kantor. Hal ini dalam rangka penyesuaian dengan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan proporsi kehadiran maksimal pegawai di markas komisi antirasuah yakni hanya sebanyak 25 persen.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Ipi, Senin (5/7/2021).

Ipi mengatakan jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan yakni, Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dan Jumat Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural akan melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 (tiga) hari di kantor dalam waktu satu minggu.

Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: memakai masker; melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," katanya.

Sebelumya, Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar Covid-19. Mereka dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Bersasarkan data KPK dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.

"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper