Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan pegawai lembaga antirasuah di kantor. Hal ini dalam rangka penyesuaian dengan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan proporsi kehadiran maksimal pegawai di markas komisi antirasuah yakni hanya sebanyak 25 persen.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Ipi, Senin (5/7/2021).
Ipi mengatakan jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan yakni, Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dan Jumat Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural akan melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 (tiga) hari di kantor dalam waktu satu minggu.
Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: memakai masker; melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," katanya.
Sebelumya, Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar Covid-19. Mereka dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Bersasarkan data KPK dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu