Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perjalanan Luar Negeri: WNA Harus Sudah Vaksin Dosis Kedua

Kepala Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan WNA yang datang ke Indonesia harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito memberikan bocoran syarat perjalanan luar negeri. Dia menuturkan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia sudah harus selesai vaksin dosis kedua atau full divaksin.

Hal itu disampaikan Ganip saat konferensi pers virtual jelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Rencananya WNA yang masuk harus sudah divaksin. Vaksin dengan dosis kedua [full vaksin]," ujarnya, Jumat (2/7/2021).

Dia menuturkan Satgas Penanganan Covid-19 sedang melakukan finalisasi pengaturan perjalanan dari luar negeri yang berlaku untuk visitor WNA, WNI (warga negara Indonesia), ataupun TKI (tenaga kerja Indonesia).

Menurutnya, aturan syarat perjalanan luar negeri saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Satgas Covid-19, dan kementerian terkait.

"Ini yang kita rencanakan dan sekarang masih dalam finalisasi, mudah-mudahan 1-2 hari ke depan sudah selesai," imbuhnya.

Selain itu, dia mengatakan pemerintah juga akan memberlakukan syarat penggunaan kartu vaksinasi untuk WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia selama periode PPKM Darurat.

Jika WNI tersebut belum divaksin, lanjutnya, pemerintah akan memberikan layanan vaksinasi pada saat kedatangan.

"Kalau belum divaksin ya akan kita atur vaksin pada saat datang. Setelah melakukan entry tes, dinyatakan negatif baru kita vaksin. Kemudian [WNI] karantina 5 hari, dites negatif baru bisa kembali [ke wilayah masing-masing]," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper