Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengingatkan kepada masyarakat, bahwa Ivermectin merupakan obat keras.
Ivermectin hanya dapat dikonsumsi dengan dosis tunggal dan setahun sekali.
Ivermectin sedang menjadi sorotan karena obat cacing itu diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Belakangan, harga Ivermectin melambung di pasaran.
Di sejumlah marketplace, harganya mencapai ratusan ribu rupiah untuk satu strip berisi 10 butir obat. Harga Ivermectin dengan merek Ivermax 12 mg misalnya, rata-rata dibanderol dengan harga mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, obat keras ini tidak bisa dibeli secara individu tanpa resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan di jalur online (secara bebas) tanpa resep dokter," ujar Kepala BPOM Penny dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, lanjut Penny, hingga saat ini keabsahan Ivermectin masih sebatas obat cacing, bukan obat untuk terapi penyembuhan Covid-19. Dan juga belum ada uji kliniks yang membuktikan obat dari bahan kimia tersebut menyembuhkan pasien Covid-19.
Baca Juga
Menurutnya, efek samping dari obat berbahan kimia yang belum mendapatkan dukungan penelitian ilmiah akan sangat berbahaya. Oleh karenanya, tidak bisa main asal klaim bahwa obat cacing ini ampuh menyembuhkan pasien Covid-19.
"Penggunaan Ivermectin ini harus melalui uji klinis dan itu sudah kami buka jalurnya. Dalam waktu tidak lama lagi saya kira uji klinis ini akan dilaksanakan," tutur Penny.
Senin pekan lalu, BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19.
Uji klinis akan dilakukan di sepuluh rumah sakit Jakarta. Uji klinik dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.
Penny meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji klinik demi keamanan seluruh masyarakat.