Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Askrindo, Kejagung Sebut Jumlah Transaksi Mencurigakan Bertambah

Jumlah transaksi mencurigakan itu bertambah usai penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sekaligus menyita puluhan dokumen dari kantor pusat PT Askrindo.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Jakarta, Senin (22/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di kantor PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Jakarta, Senin (22/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan jumlah transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi pengelola keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) mulai bertambah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan jumlah transaksi mencurigakan itu bertambah usai penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sekaligus menyita puluhan dokumen dari kantor pusat PT Askrindo.

"Ini transaksi mencurigkannya terus bertambah ya sampai saat ini, saya sudah minta penyidik agar meneliti semua transaksi," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (1/7/2021).

Menurut Febrie, penyidik Kejagung masih belum dapat membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Askrindo, karena masih dalam tahap penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau kerugiannya belum ya, masih dihitung," kata Febrie.
 
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper