Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM DARURAT: Siap-siap Mall Tutup Jam 5 Sore, Pengunjung 25 Persen 

Jam operasional mall akan dibatasi hingga jam 5 sore atau pukul 17.00 waktu setempat pada aturan PPKM Darurat.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pemerintah mengumumkan PPKM Darurat dan berencana membatasi waktu operasional mall hingga pukul 17.00 waktu setempat/Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pemerintah mengumumkan PPKM Darurat dan berencana membatasi waktu operasional mall hingga pukul 17.00 waktu setempat/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Siap-siap pusat perbelanjaan atau mall bakal tutup jam 5 sore atau pukul 17.00 waktu setempat. 

Pengumuman PPKM Darurat diungkapkan Jokowi dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021). 

Meski demikian, Jokowi belum bisa memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yakni di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.

Berdasarkan dokumen Rakortas Evaluasi PPKM Mikro yang diterima Bisnis, Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor. 

Salah satu sektor yang bakal diubah aturannya adalah kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall. Pada aturan PPKM Mikro, pemerintah telat menetapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

Dalam usulan PPKM Darurat, jam operasional mall akan dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat. Dengan demikian, pusat perbelanjaan atau mall akan tutup pada jam 5 sore. 

"Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat," tulis dokumen Rakortas Evaluasi PPKM Mikro seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/6/2021). 

Bukan itu saja, pemerintah berencana membatasi jumlah pengunjung mall paling banyak 25 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper