Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ombudsman Pernah Telisik Rangkap Jabatan Komisaris Rektor UI

Ombudsman periode 2016-2021 telah melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) menerima penghargaan dari Dekan FEB UI Ari Kuncoro usai menyampaikan orasi ilmiahnya pada peringatan Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia ke-67 tahun di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) menerima penghargaan dari Dekan FEB UI Ari Kuncoro usai menyampaikan orasi ilmiahnya pada peringatan Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia ke-67 tahun di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyatakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Ari Kuncoro terkait dengan isu rangkap jabatan.

Diketahui, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI periode 2019-2024 juga diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Najih menjelaskan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. 

"Jadi dalam hal ini Majelis Wali Amanat UI bisa mencermati dan memanggil Rektor kaitannya dengan hal tersebut (rangkap jabatan)," kata Najih saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/6/2021).

Najih menjelaskan rektor sebagai pimpinan Universitas yang merupakan lembaga pendidikan tinggi dan termasuk lembaga penyelenggara layanan publik, ketika dipilih harus memenuhi regulasi umum, maupun khusus/internal seperti Statuta dan semacamnya.

"Sebagai pejabat publik, sewajarnya jika memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut," katanya.

Selain itu, Najih membenarkan bahwa Ombudsman periode 2016-2021 telah melakukan pemeriksaan terkait pengakatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Namun, Najih mengaku belum mempelajari secara perinci terkait hasil laporan pemeriksaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper