Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyatakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Ari Kuncoro terkait dengan isu rangkap jabatan.
Diketahui, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI periode 2019-2024 juga diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Najih menjelaskan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.
"Jadi dalam hal ini Majelis Wali Amanat UI bisa mencermati dan memanggil Rektor kaitannya dengan hal tersebut (rangkap jabatan)," kata Najih saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/6/2021).
Najih menjelaskan rektor sebagai pimpinan Universitas yang merupakan lembaga pendidikan tinggi dan termasuk lembaga penyelenggara layanan publik, ketika dipilih harus memenuhi regulasi umum, maupun khusus/internal seperti Statuta dan semacamnya.
"Sebagai pejabat publik, sewajarnya jika memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut," katanya.
Baca Juga
Selain itu, Najih membenarkan bahwa Ombudsman periode 2016-2021 telah melakukan pemeriksaan terkait pengakatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Namun, Najih mengaku belum mempelajari secara perinci terkait hasil laporan pemeriksaan tersebut.