Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Menkumham Yasonna Laoly mengingatkan jajarannya untuk tidak boleh berpuas diri dengan capaian tersebut dan tetap menjaga komitmen good governance seperti selama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih atas opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020. Capaian opini WTP Murni dari BPK RI ini merupakan capaian WTP Murni kedelapan kalinya sejak tahun 2011," ujar Yasonna dalam kegiatan exit meeting bersama BPK RI di Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/6/2021).
Kemenkumham tercatat mendapatkan delapan kali opini WTP Murni dari BPK. Capaian ini sebelumnya ditorehkan pada 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Kemenkumham juga sebenarnya pernah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) pada 2009, 2010, 2012, dan 2014. Hanya saja, opini WTP DPP sudah tidak diberlakukan lagi sejak 2015.
Pada kegiatan exit meeting tersebut, Hendra Susanto sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam menyebut dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020, pihaknya tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Dengan demikian, opini atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya, ini adalah prestasi yang patut dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK," kata Hendra.
Meskipun laporan keuangan Kemenkumham mendapat dengan opini WTP, Hendra menyebut terdapat sejumlah temuan.
Beberapa hal yang perlu diperbaikii itu terkait sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terkakt temuan ini, Yasonna menyebut akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Dia mengatakan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang terdiri atas beberapa langkah, yakni menyusun kebijakan dan SOP penatausahaan aset serta pengelolaan keuangan, meningkatkan kecermatan dalam perencanaan penggunaan anggaran belanja, memberikan sanksi dan teguran terhadap pejabat yang kurang cermat dalam menjalankan tugasnya.
"Kemudian melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja dan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan serta menyetorkannya ke kas negara, koordinasi dan penguatan tugas antar unit-unit terkait dalam temua, dan melakukan pendampingan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK RI," katanya.