Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP: Kemenkes Nunggak Tagihan Perawatan Pasien Covid-19 Rp2,56 Triliun

Nilai tunggakan yang belum dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan ke 909 rumah sakit mencapai Rp2,56 triliun.
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien./Antara
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020. Nilai tunggakan yang belum dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan mencapai Rp2,56 triliun.

“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 Triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 Miliar pada 258 Rumah Sakit,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C. Brata, Senin (28/6/2021).

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 Miliar.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 Triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai 3,897 Triliun,” ujarnya.

Dia menegaskan tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan Tahun 2020 dan nilainya diatas Rp2 Miliar. Selain itu, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid 19 Tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Sampai saat ini tunggakan tagihan Tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 Triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Disamping itu masih ada Rp5,39 Triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes,” kata dia.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan Rumah Sakit Tahun 2020, pasalnya hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviunya.

“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan” pungkasnya.

Selain itu imbuh dia, BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil reviu BPKP.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp 2 Milar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper