Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ulawa Aceh Keluarkan Fatwa Wajib Bagi Umat Islam Bela Masjidil Aqsa

Putusan itu dikeluarkan dalam sidang Paripurna III MPU Aceh Tahun 2021 Sekretariat MPU Aceh di Aceh Besar, Aceh, Kamis (24/6/2021).
Warga Palestina berjalan di lapangan tempat Mesjid Al-Aqsa berdiri, yang dikenal oleh Muslim sebagai Noble Sanctuary dan untuk Yahudi sebagai Temple Mount di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5/2021). /Antara-Reuters
Warga Palestina berjalan di lapangan tempat Mesjid Al-Aqsa berdiri, yang dikenal oleh Muslim sebagai Noble Sanctuary dan untuk Yahudi sebagai Temple Mount di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5/2021). /Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum wajib bagi umat Islam dalam membela Masjidil Aqsa.

Putusan itu dikeluarkan dalam sidang Paripurna III MPU Aceh Tahun 2021 Sekretariat MPU Aceh di Aceh Besar, Aceh, Kamis (24/6/2021). Rancangan fatwa tersebut menyebutkan bahwa setiap muslim berkewajiban membela diri, kehormatan, harta, tanah air dan tempat suci agamanya.

Selain itu disebutkan membela Masjid al-Aqsa dapat diwujudkan dalam bentuk jihad, baik dengan harta maupun jiwa dan raga serta berbagai upaya diplomasi lainnya.

"Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga dan negara. Membela Masjidil Aqsa hukumnya fardu ain bagi umat Islam di Palestina dan fardhu kifayah bagi umat Islam lainnya," kata Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, Kamis (24/6/2021).

Fardu ain merupakan status hukum wajib dilakukan oleh seluruh umat Muslim. Dalam pandangan Islam, aktivitas fardu ain berdosa apabila ditinggalkan. Hukum ini sama dengan salat lima waktu.

Selain itu, rancangan fatwa tentang Hukum Membela Masjidil Aqsa dan Status Syahid Dalam Perspektif Syariat Islam ini juga menjabarkan tentang status syahid bagi kalangan yang membela masjid suci tersebut. .

Pertama, para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim di Palestina yang gugur saat perang membela Masjidil Aqsha statusnya adalah mati syahid dunia akhirat.

Kedua para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim Palestina yang meninggal diluar zona dan waktu perang dinyatakan berstatus syahid akhirat.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa rancangan fatwa tersebut telah melewayi tahapan kajian, pendalaman hingga diskusi. Selain itu, MPU juga meminta pemerintah Aceh berperan aktif mendukung perjuangan umat Islam Palestina

“Diharapkan juga kepada Pemerintah Aceh untuk memberi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Palestina baik materil maupun moril,” katanya.

Sementara itu, Faisal Ali berharap masyarakat dapat berpartisipasi memberi bantuan materil dalam bentuk sumbangan dan spiritual seperti doa dan qunut nazilah.

Dalam menyalurkan bantuan sosial, dia meminta agar masyarakat Aceh untuk selektif dalam menyalurkan donasi melalui lembaga resmi, amanah dan terpercaya.

Kata dia, rancangan fatwa ini dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa Masjidil Aqsa adalah kiblat pertama umat Islam, tempat suci ketiga dan tempat Isra Nabi Muhammad SAW.

MPU Aceh juga menimbang bahwa al-Aqsa saat ini berada dalam penjajahan Israel yang berdampak langsung pada kehidupan beragama di Palestina dan umat Islam di seluruh dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper