Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Banggar DPR: Jangan Tafsirkan Sepotong-Sepotong Draf Revisi UU KUP

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah (kemeja putih) yang juga politisi PDI Perjuangan memberikan klarifikasi di Gedung DPR terkait hoaks bagi-bagi uang dan kerumununan massa di Madura, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021). JIBI/Bisnis-Jhon Andi Oktaveri
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah (kemeja putih) yang juga politisi PDI Perjuangan memberikan klarifikasi di Gedung DPR terkait hoaks bagi-bagi uang dan kerumununan massa di Madura, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021). JIBI/Bisnis-Jhon Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik seputar rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini belum juga surut.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah angkat bicara terkait hal itu. Dia meminta publik untuk tidak menafsirkan secara sepotong-sepotong draf revisi KUP agar tidak semakin berkembang menjadi pembahasan yang justru membuat gaduh.

"Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir, padahal DPR-nya belum membahas itu," ujar Said dalam pernyataan di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Said memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat. Menurutnya, justru revisi KUP merupakan strategi besar menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ke depannya.

Oleh karena itu, Said minta agar wacana tersebut jangan dibenturkan seolah-olah mau memukul masyarakat bawah sehingga daya belinya menurun.

"Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," kata Said.

Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP tersebut agak aneh dan bahkan pembahasan yang berkembang sekarang dinilai sudah relatif liar. Padahal dalam reformasi pajak terdapat berbagai macam tarif PPN seperti PPN umum, PPN multitarif dan PPN final.

"Ironisnya, yang berkembang sekarang ini PPN 'multitafsir', yaitu tafsir seenaknya di luar batas kepatutan. Harus diakui, pemerinah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga," ujar Said.

Said mengaku banyak yang mengkritisi wacana kenaikan PPN tersebut. Beleid tersebut dipersoalkan lantaran dirancang di tengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Akan tetapi, lanjut Said, hal itu bukan soal pendemi atau bukan, melainkan justru di saat pandemi pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan. Dengan demikian saat pandemi Covid-19 berhasil dilewati, Indonesia mempunyai sistem perpajakan yang ajeg.

"Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi kapan lagi waktu kita," kata Said.

Untuk itu, Said memastikan proses pembahasan RUU KUP akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar memiliki resonansi yang sama.

"Revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara, tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper