Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang eks-pejabat sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT AMU.
Keduanya adalah Wahyu Wisambodo selaku Direktur Pemasaran PT Askrindo periode 2015-2019 dan Partogi I Simanjuntak selaku Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak PT AMU periode 2019-2021.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/6/2021).
Kedua saksi tersebut diperiksa soal keuangan, pendapatan komisi dan pengeluaran biaya komisi serta operasional PT AMU.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2019.
Terkait perkara korupsi tersebut, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yaitu di Kantor Pusat PT Askrindo Kemayoran Jakarta Pusat, Kantor PT AMU di Sunter Jakarta Utara dan di Gudang Arsip PT Askrindo di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs webnya, PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) merupakan anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo. AMU bergerak dalam bidang keagenan pemasaran produk–produk PT. Askrindo.
AMU berdiri pada 7 Oktober 1997 dan telah diakuisisi oleh PT Askrindo pada 2014 dengan kepememilikan saham sebesar 98 persen.