Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD DKI Jakarta 2021 jalur zonasi secara online telah dimulai hari ini, Senin (21/6/2021)
PPDB DKI Jakarta ini merupakan tahun ajaran 2021/2022. Calon siswa bisa mendaftarkan diri mulai 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Mengutip dari Instagram Kominfotik_jt tertulis bahwa penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
"Diharapkan PPDB Jakarta ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," seperti dikutip, Senin (21/6/2021).
Berikut syarat calon peserta didik PPDB Jakarta untuk jalur zonasi SD:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia anak wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan per 1 Juni 2020
4. Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SD bisa mengakses https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Setiap calon peserta didik baru (CPDB) yang ingin mendaftar, maka hanya boleh memilih sekolah sesuai datar zona sekola yang ditentukan. Calon siswa SD bisa memilih tiga sekolah dalam zonasi.
Bila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi akan dilakukan melalui usia tertua hingga termuda, pilihan CPDB.