Bisnis.com, JAKARTA -- Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 225.664 ekor benih di Jalan Lintas Palembang, Sumatra Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono mengungkapkan kronologi penindakan benih lobster ilegal tersebut.
Menurutnya, penindakan itu beawal dari operasi patroli gabungan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, dan Bea Cukai Palembang untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tim petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan, Palembang.
“Hasil pengejaran dan pemeriksaan, tim kami mendapati 27 box baby lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang (Kantor Karantina Ikan),” ungkap Dwijo dalam siaran resminya, Jumat (18/6/2021).
Tim gabungan berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial SS, M, R, dan SG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, baby lobster tersebut berasal dari Krui, Lampung tujuan Palembang.
Rencananya barang itu akan dijemput oleh pelaku penyelundup, namun diduga mereka telah mengetahui bahwa pelaku dan barang buktinya sudah ditindak oleh Tim Satgas.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Tim Balai Karantina Ikan Palembang, terdapat 1.088 kantong berisi total 225.664 ekor benih lobster.
“Diperkirakan harga baby lobster itu Rp150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp33.849.600.000,” sebut Dwijo.
Dwijo menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Dwijo.
Dwijo juga memaparkan penindakan benih lobster oleh Bea Cukai secara nasional pada tahun 2020 lalu sebanyak 18 kali penindakan dengan total 2.833.630 ekor benih lobster senilai Rp47,29 miliar. Sedangkan untuk periode 2021 hingga sekarang sebanyak lima kali penindakan terhadap 228.810 ekor benih lobster senilai Rp9,77 miliar.