Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Bebas Biaya Pelayanan Jaminan Produk Halal

Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Salah satu koperasi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menjual aneka produk UMKM./Antara-Ruth Intan Sozometa Kanafi
Salah satu koperasi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menjual aneka produk UMKM./Antara-Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Dari sejumlah kelompok, tarif bagi usaha mikro dibebaskan biaya pelayanan.

Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI pada 4 Juni 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki mengatakan bahwa tarif layanan pernyataan halal pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00.

Tarif ini, kata dia, berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/202.

Misalnya lanjut Mastuki produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti bahan dari alam, bahan dalam positive list atau memiliki sertifikat halal.

"Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," imbuhnya.

Dia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Nantinya, kata Mastuki, biaya layanan pernyataan halal atau self declare pelaku UMK selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk tarif layanan pelatihan penyedia halal bagi pelaku UMK juga dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00. Sedang tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper