Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 49/2021 soal Miras Diteken Jokowi, Ini Respons Muhammadiyah

Dengan diterbitkannya Perpres No.49/2021, maka kesempatan penjualan miras secara terbuka dinyatakan batal.
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara virtual di Istana Negara, Kamis 8 April 2021 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara virtual di Istana Negara, Kamis 8 April 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memuji inisiatif pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2021 yang akhirnya memutuskan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sebagai bidang usaha tertutup untuk penanaman modal.

Dengan Perpres tersebut, maka kesempatan penjualan miras secara terbuka dinyatakan batal.

“Karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat atau manfaatnya,” kata Anwar seperti dikutip dalam keterangan resmi pada laman Muhammadiyah, Rabu (9/6/2021)

Senada, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai hal itu sebagai keputusan bijak dan mulia karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan aspirasi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam.

“Kami berterima kasih kepada presiden yang sangat merespon baik dari aspirasi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,” katanya.

Adapun, Perpres No.49/2021 merevisi Perpres No.10/2021 yang menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).

“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres No.49/2021 tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper