Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tipu Konsumen, Pemilik Grab Toko Segera Diadili

Yudha diduga sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui platform jual beli barang elektronik Grab Toko.
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -- Masih ingat dengan kasus Grab Toko? Lama tak terdengar, kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan barang elektronik melalui salah satu platform media sosial itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik kepolisian telah menetapkan Yudha Manggala sebagai tersangka (kini terdakwa). Yudha adalah salah satu pemilik Grab Toko.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara dengan nomor 465/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Rabu (2/6/2021). Perkara Yudha akan mulai disidangkan pada Selasa (8/6/2021).

Adapun dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Yudha telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Menurut jaksa, kasus itu berawal Ketika Yudha dan Salman Khan membuat perusahaan PT Grab Toko Indonesia pada sekira akhir Tahun 2020. Perusahaan ini rencananya akan menjual barang elektronik dengan berbagai jenis dan merek.

"Diskon sampai dengan 50 persen dan cara pembayarannya dengan sistem pelunasan terlebih dahulu," demikian informasi yang dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Minggu (6/6/2021).

Perkara ini terungkap, karena sebagian konsumen tak menerima barang yang dipesan. Padahal mereka telah melakukan transaksi pembayaran dengan pihak Grab Toko.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi membeberkan tersangka melancarkan aksinya dengan membuat sebuah website atas nama Grab Toko dengan harga yang sangat murah.

"Tentunya hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan," ujarnya.

Sejauh ini, kata Slamet, ada 980 konsumen yang telah memesan barang elektronik melalui website tersebut. Kemudian, dari 980 yang pesan barang, hanya 9 konsumen yang menerima barang, lalu sisanya tidak.

"Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu ternyata dibeli oleh pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," tuturnya.

Dikutip dari laman Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Grab Toko Indonesia baru didirikan pada tanggal 27 November 2020. Lokasi kantor platform ini berada di Jalan HR Rasuna Said X7 No.6, Kuningan, Jakarta Selatan.

Grab Toko diketahui hanya memiliki modal dasar senilai Rp150 juta. Sementara modal yang yang disetor sebanyak Rp80 juta. 

Adapun sebagian besar saham dikuasai oleh Yudha Manggala Putra. Pria kelahiran Bekasi 1987 itu menguasai 408 lembar saham senilai Rp40,8 juta.

Sementara sisanya dikuasai okeh Anak Agung Narendra Putra dengan total kepemilikan saham sebanyak 392 lembar atau Rp39,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper