Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa dua pegawai Grab Toko dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan duit milik konsumennya.
Kedua diperiksa pada 14 Junuari 2021 lalu, kedua pegawai Grab Toko itu adalah CD yang merupakan supervisor, dan AR, Head Sales.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sedangkan untuk pegawai lainnya, akan diagendakan pada pekan depan," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dikutip dari Tempo, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, polisi meringkus pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, lantaran diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Dia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.
Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk berbelanja. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen. "Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," kata Listyo.
Uang hasil kejahatan itu, kata Listyo, diinvestasikan Yudha ke dalam bentuk cryptocurrency. Terkait ini, penyidik akan menangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.