Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kasus BLBI, Mahfud MD: Kita Diwarisi 'Limbah'

Mahfud MD mengaku banyak mendapatkan protes dan pertanyaan mengapa kasus BLBI dibiarkan berjalan sampai 20 tahun lamanya.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah seperti diwariskan limbah terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud mengaku banyak mendapatkan protes dan pertanyaan mengapa kasus BLBI dibiarkan berjalan sampai 20 tahun lamanya.

"Mari kita lihat, orang harus paham agar tidak selalu menyalahkan pemerintah, kok BLBI dibiarkan berjalan begitu saja sampai 20 tahun," kata Mahfud dalam dalam Dialog dengan Rektor Universitas Gadjah Mada dan Pimpinan PTN/PTS se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditayangkan di Youtube Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (5/6/2021).

Mahfud pun mengatakan bahwa Jokowi baru 6 tahun menjabat sebagai Presiden, sedangkan dirinya baru 1 tahun menjabat sebagai menteri. Sehingga, kasus BLBI saat itu belum menjadi urusannya.

"Kalau 20 tahun, berarti 16 tahun sebelumnya itu bukan urusan kita. Kita justru diwarisi limbah yang harus diselesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan ada pihak-pihak yang memprotes pemberian surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor BDNI Sjamsul Nursalim terdapat unsur korupsi. Dugaan korupsi itu pun diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan dibawa ke pengadilan. Namun, saat naik banding ke Mahkamah Agung, hakim memvonis bebas.

"Betul korupsi kata hakim Pengadilan Negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim Pengadilan Tinggi, tapi begitu di Mahkamah Agung, bebas. Yang disalahkan pemerintah, koruptor kok dibebaskan. Loh yang bebaskan itu pengadilan, kita kan enggak boleh masuk ke ranah pengadilan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyebut bahwa korupsi di zaman sekarang ini lebih meluas jika dibandingkan saat pemerintahan orde baru.

"Kenyatannya sekarang ini saja korupsi itu jauh lebih gila dari zaman orde baru. Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya, meluas," ujarnya.

Pernyataan Mahfud itu disampaikan untuk menanggapi adanya pertanyaan apakah dirinya akan meralat pernyataannya pada tahun 2017 lalu terkait korupsi di era reformasi semakin meluas ketimbang zaman pemerintahan orde baru.

"Orang yang iseng tanya, apakah Pak Mahfud sesudah jadi pejabat mau meralat pernyataan ini. Apakah tidak malu ada di era seperti sekarang? katanya korupsi di era refomasi lebih meluas dibandingkan orde baru. Saya katakan saya tidak akan meralat," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud memberikan penjelasan terkait perbandingan korupsi di era reformasi dan orde baru. Dia menuturkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, banyak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Tapi bapak ingat dulu tidak ada korupsi dilakukan DPR, hakim tidak berani, gubernur dan bupati tidak berani dulu. Dulu korupsinya itu korupsi terkordinir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper