Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantongi LAZ Provinsi, Taman Zakat Berniat Ekspansi

Surat Keputusan Lembaga Amil Zakat Provinsi yang diraih oleh Taman Zakat ini merupakan bentuk amanah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Taman Zakat untuk dapat menghimpun, mengelola, menyalurkan dan memberdayakan dana zakat, infaq, sedekah untuk kepentingan umat.
Taman Zakat/dokumentasi
Taman Zakat/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Taman Zakat resmi meraih SK Lembaga Amil Zakat Provinsi dari Kementerian Agama RI.

CEO Taman Zakat, Ziyad mengatakan, surat Keputusan Lembaga Amil Zakat Provinsi yang diraih oleh Taman Zakat ini merupakan bentuk amanah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Taman Zakat untuk dapat menghimpun, mengelola, menyalurkan dan memberdayakan dana zakat, infaq, sedekah untuk kepentingan umat.

“Alhamdulillah, Insya Allah untuk memaksimalkan amanah ini Taman Zakat akan membuka kantor perwakilan di daerah-daerah di Jawa Timur untuk mempermudah layanan donasi seluruh masyarakat,” kata Ziyad dalam keterangan tertulis.

Melalui SK ini Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Tarmizi Tohor, MA., berpesan agar Taman Zakat mampu memaksimalkan penghimpunan zakat yang ada, serta menyalurkan dana zakat dengan tepat, sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan, supaya dana zakat dapat secara maksimal dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Semoga Taman Zakat, dapat berperan penting dalam memaksimalkan penghimpunan potensi zakat, dan dapat memberikan kesejahteraan bagi umat, dengan dana zakat tersebut,” pesan Tarmizi Tohor.

Taman Zakat merupakan lembaga filantropi profesional dan terpercaya yang berfokus pada sarana dakwah untuk pengembangan Al-Qur’an, pendidikan, kesehatan dan kemanusiaan.

Taman Zakat dapat menjadi prioritas mitra Anda dalam menyalurkan donasi zakat infaq sedekah dan sosial kepada penerima manfaat secara amanah, terpercaya, dan tepat sasaran dengan menghadirkan Layanan Jemput Donasi atau Transfer Donasi Online untuk kemudahan menyalurkan dana zakat infaq sedekah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper