Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal persyaratan vaksinasi dalam pelaksanaan ibadah umrah dari Arab Saudi.
Hal tersebut seiring dengan adanya izin pengunaan darurat atau emergency use listing (EUL) untuk vaksin Covid-19 dari Sinovac dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pemberian EUL dari WHO menjadi satu dasar yang kuat bahwa vaksin Sinovac memiliki tingkat keamanan dan efektivitas yang memadai untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19
"Masyarakat juga tidak perlu risau untuk prasyarat umrah atau haji. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan diplomasi antarnegara sehingga nantinya akan mendapatkan keputusan yang terbaik untuk rakyat Indonesia,” kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (4/6/2021).
Seperti diketahui, Arab Saudi mensyaratkan vaksinasi kepada setiap jemaah haji dan umrah yang hendak mengunjungi Kota Suci. Daftar vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, Oxford, Moderna, dan Johnson & Johnson's.
Sementara itu, penggunaan vaksin buatan China, Sinovac mendominasi pemakaian di Indonesia. Hal tersebut lantas mengundang kekhawatiran masyarakat.
Arabnews melaporkan sebanyak 1,5 juta jemaah melakukan umrah pada Ramadan tahun ini.
Sejumlah persyaratan yang ditetapkan di antaranya pertama, telah divaksin dua dosis atau telah melewati 14 hari setelah dosis pertama atau sembuh dari infeksi.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar negeri harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 yang diakui. Ketiga, setiap jemaah harus mengakses aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna setelah mendapat izin umrah.
Keempat, validitas izin umrah jemaah akan dicek pada saat berada di Masjidil Haram.