Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Minta Masyarkat Tak Khawatir Soal Syarat Vaksin untuk Umrah

Satgas Covid-19 minta masyarakat tidak perlu risau terkait syarat vaksinasi untuk jemaah umrah atau haji.
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal persyaratan vaksinasi dalam pelaksanaan ibadah umrah dari Arab Saudi.

Hal tersebut seiring dengan adanya izin pengunaan darurat atau emergency use listing (EUL) untuk vaksin Covid-19 dari Sinovac dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pemberian EUL dari WHO menjadi satu dasar yang kuat bahwa vaksin Sinovac memiliki tingkat keamanan dan efektivitas yang memadai untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19

"Masyarakat juga tidak perlu risau untuk prasyarat umrah atau haji. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan diplomasi antarnegara sehingga nantinya akan mendapatkan keputusan yang terbaik untuk rakyat Indonesia,” kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (4/6/2021).

Seperti diketahui, Arab Saudi mensyaratkan vaksinasi kepada setiap jemaah haji dan umrah yang hendak mengunjungi Kota Suci. Daftar vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, Oxford, Moderna, dan Johnson & Johnson's.

Sementara itu, penggunaan vaksin buatan China, Sinovac mendominasi pemakaian di Indonesia. Hal tersebut lantas mengundang kekhawatiran masyarakat.

Arabnews melaporkan sebanyak 1,5 juta jemaah melakukan umrah pada Ramadan tahun ini.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan di antaranya pertama, telah divaksin dua dosis atau telah melewati 14 hari setelah dosis pertama atau sembuh dari infeksi.

Kedua, jemaah yang berasal dari luar negeri harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 yang diakui. Ketiga, setiap jemaah harus mengakses aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna setelah mendapat izin umrah.

Keempat, validitas izin umrah jemaah akan dicek pada saat berada di Masjidil Haram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper