Bisnis.com, JAKARTA - Kehebohan mengiringi beredarnya rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024.
Jumlah angka anggaran yang fantastis membuat Perpres Alpalhankam itu menarik perhatian dan menimbulkan polemik.
Terkait hal itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memaparkan rencana strategis Indonesia di bidang pertahanan-keamanan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR, Rabu (2/6/2021).
"Nanti kami akan paparkan rencana ke depan, dan akan ada tanya jawab, akan kami jelaskan secara gamblang," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebelum raker dimulai.
Prabowo tidak menjelaskan kepada wartawan terkait isi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
Dia hanya mengatakan akan menjelaskan semua poin-poin dalam rancangan Perpres tersebut kepada Komisi I DPR RI.
"Nanti DPR yang akan tanya saya, bukan kamu," ujarnya.
Sayangnya, raker tersebut tidak bisa didengarkan oleh para wartawan.
Saat membuka Raker, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan Komisi I DPR sudah musyawarah dan sepakat agar rapat tersebut berlangsung secara tertutup.
Hal itu menurut dia karena rapat terkait anggaran di antaranya pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan sistem pertahanan negara.
Sementara itu, dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam) yang beredar disebutkan sejumlah hal.
Pasal 2 ayat (1) Perpres menyebutkan menteri menyusun perencanaan kebutuhan (Renbut) Alpalhankam Kemhan dan TNI untuk 5 (lima) Renstra Tahun 2020-2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.
Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa renbut Alpalhankam Kemhan/TNI seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sejumlah 124.995.000.000 dolar AS.
Rincian dari anggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 2 yaitu:
a. Untuk akuisisi Alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dolar AS
b. Untuk pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS
c. Untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS.
Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa dari kebutuhan anggaran senilai 124.995.000.000 dolar AS, telah teralokasi sejumlah 20.747.882.720 dolar AS pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.
Pasal 3 ayat 4 dijelaskan selisih dari Renbut sejumlah 104.247.117.280 dolar AS yang akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024.