Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas Paparkan 3 Alasan Pemecatan Penyidik KPK Robin Pattuju

Penyidik Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik karenaberhubungan dengan pihak yang sedang ditangani KPK.
Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeparkan tiga alasan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Pertama, berupa berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, Robin menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi. Ketiga, Robin menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan. 

"Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya dinyatakan majelis terbukti sesuai pedoman perilaku kode etik,” kata Tumpak dilansir dari Tempo, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK sebelumnya menangkap penyidik Polri pada penugasan di komisi antirasuah, Ajun Komisaris Polisi Stephanus Robin Pattuju.

Ia diduga meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper