Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeparkan tiga alasan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Pertama, berupa berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, Robin menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi. Ketiga, Robin menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
Baca Juga
"Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya dinyatakan majelis terbukti sesuai pedoman perilaku kode etik,” kata Tumpak dilansir dari Tempo, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK sebelumnya menangkap penyidik Polri pada penugasan di komisi antirasuah, Ajun Komisaris Polisi Stephanus Robin Pattuju.
Ia diduga meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.