Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, TGUPP: Kejauhan KPK Panggil Anies

Anggota TGUPP menilai pemanggilan Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta tidak berdasar.rnrnKPK Disebut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Tatak Ujiyati menilai negatif pemberitaan yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal korupsi pengadaan tanah.

“Urusan pengadaan tanah begini urusan internal BUMD, kejauhan memanggil gubernur. Kepala BP BUMD saja enggak akan tahu, karena ini urusan internal perusahaan,” cuit tatak melalui akun twitter pribadinya, Minggu (30/5/2021).

Menurutnya, pemanggilan Anies terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tidak berdasar.

Dia beralasan anggaran penyertaan modal daerah atau PMD kepada setiap BUMD telah melalui mekanisme kontrol atas anggaran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

“Demikian juga dalam pencairan anggaran, ada mekanismnya. Pemprov hanya cairkan anggaran yang sudah ada di APBD. Di SK Gubernur tentang persetujuan pencairan anggaran ada klausul bahwa penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab BUMD,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun anggaran 2019 tidak disertai dengan kajian kelayakan terhadap obyek tanah.

“Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait,” kata Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).

Selain itu, Budi mengatakan, sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

“Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Antara Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata dia.

KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah tersebut.

Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper