Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romli Atmasasmita: Pegawai KPK Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Wajib ‘Merah Putih’

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja 51 daftar nama pegawai KPK tersebut.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, bahwa pegawai yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) aparatur sipil negara (ASN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib "Merah Putih".

Romli Atmasasmita dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat (28/5/2021), mengatakan semua warga negara Indonesia utamanya ASN wajib memiliki jiwa nasionalisme.

“Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN, tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat begitu jadi wajib merah putih. Jadi jelas wajib hukumnya merah putih,” kata Romli.

Dia menyinggung 51 dari 75 Pegawai KPK yang gagal dalam TWK. Menurut dia, mereka tidak bisa menjadi pegawai KPK, bila memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

“Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu pertama setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintah. Kedua, menolak paham khilafah dan radikalisme, dan ketiga, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja 51 daftar nama pegawai KPK tersebut.

Dia menilai hal itu diperlukan agar terjadi transparansi, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan ke depannya oleh 51 daftar nama tersebut.

“Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama 51 pegawai KPK, sehingga masyarakat mengetahui pasti, untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Mereka dinyatakan rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper