Bisnis.com, PANGKALPINANG - Seorang pria diduga kurir pembawa sabu-sabu seberat 1,1 kilogram melalui jalur laut diamankan tim gabungan.
Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Polres Bangka Tengah meringkus pria tersebut di muara Sungai Selan.
"Pelaku berinisial Is, 49, warga Salurun Dusun III, Kelurahan Merah Mata, Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan diringkus pada Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat masuk muara Sungai Selan," kata Plt Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Purwoko Adi di Pangkalpinang, Jumat (28/5/2021).
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim mendapat informasi pada Minggu (23/5) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Sumatra Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan speed boat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan tim pemberantasan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima. Tim berkoordinasi dan bersinergi dengan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Polsek Sungaiselan.
Selanjutnya sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat kayu yang melaju cepat dari arah Pulau Sumatra. Speedboat tersebut hendak masuk muara Sungai Selan dengan gerak gerik mencurigakan. Speedboat tersebut sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat.
Petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan speed boat beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam satu bungkus besar teh warna hijau dengan berat bruto satu kilogram dan satu bungkus plastik bening sedang seberat satu ons. Barang bukti kami taksir mencapai Rp1,5 miliar," katanya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu-sabu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit speed boat kayu.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia suruh oleh seseorang dan diberi upah sebesar Rp10 Juta untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun," ujarnya.