Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Staf Presiden Moeldoko mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) lantaran banyaknya kasus kekerasan pada anak, dan meningkatnya jumlah pekerja anak terlebih saat pandemi Covid-19.
Selain perlindungan anak, Moledoko menilai perlindungan anak dan perempuan pun dalam kondisi darurat. Sayangnya, isu ini belum tertangani dengan baik oleh pejabat publik, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah.
“Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” ujar Moeldoko di Jakarta, mengutip siaran pers Kantor Staf Presiden, Senin (24/5/2021).
Hingga saat ini, KPAI mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten.
Jumlah tersebut berkurang setelah beberapa daerah membekukan KPAD-nya, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah. Bahkan, dari KPAD yang ada, relasi dengan KPAI sebatas koordinatif fungsional.
Moeldoko menyadari, kurangnya kehadiran KPAD juga terkait dengan penguatan dari sisi regulasi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada salah satu pasalnya disebutkan, dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Menurut Moeldoko, pasal tersebut tidak kuat dan justru menjadi masalah.
“Perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlidnungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden [Inpres] atau surat edaran dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko yang didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dan para Tenaga Ahli dari Kedeputian II dan Kedeputian V akan mengusulkan agar ada semacam festival perlindungan anak. Seperti Festival HAM yang pada perjalanannya berhasil mengangkat semangat dan sosialisasi untuk peduli HAM.
Pernyataan Moeldoko langsung disambut Abetnego yang menilai perlunya rencana aksi perlindungan anak, khususnya dari kementerian dan lembaga.
Ketua KPAI Susanto berharap, KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang. Pasalnya, saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati memaparkan, pada 2020 ada kenaikan hingga 75 persen pekerja anak menjadi pemulung, termasuk dilacurkan di 20 kabupaten kota. Di sisi lain, Anggota KPAI Putu Elvina menegaskan perlunya melihat esensi perlindungan anak.
Dalam hal ini, Polri disebut perlu konsisten dalam upaya penegakan hukum dengan pendekatan yang luar biasa.