Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelat Khusus Mobil Legislator, Anggota DPR: Tak Pakai Anggaran Negara

Pelat nomor khusus itu disebut hanya menyempurnakan penggunaan tanda pengenal berbentuk logo DPR yang selama ini sudah dipasang di dekat TNKB anggota DPR.
Politisi Partai Geindra, Habiburokhman - Sholahuddin Al Ayyubi
Politisi Partai Geindra, Habiburokhman - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman angkat bicara ihwal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau pelat nomor khusus bagi anggota DPR yang disorot sebagian kalangan belakangan ini.

Menurutnya, penggunaan TNKB Khusus itu hanya menyempurnakan penggunaan tanda pengenal berbentuk logo DPR yang selama ini sudah dipasang di dekat TNKB anggota DPR. Menurut dia, kepentingan TNKB Khusus ini adalah agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.

"Saya pikir soal TNKB khusus ini enggak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan," kata anggota Komisi Hukum DPR ini dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).

Habiburokhman beralasan, selama ini sudah banyak instansi selain TNI - Polri yang memiliki TNKB Khusus, seperti Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut.

"Hal lain biar enggak ada fitnah, anggaran TNKB Khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, dasar hukum TNKB Khusus ini adalah ketentuan hak protokol anggota DPR yang diatur dalam Pasal 80 huruf G UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Habiburokhman mengatakan Mabes Polri pun sudah menerbitkan Surat Telegram ke jajarannya untuk mensosialisasikan TNKB Khusus DPR ini. Dia juga menyebut regulasi menyangkut TNKB Khusus DPR ini pun telah disinkronisasi dan tak bertentangan dengan Pasal 68 ayat (5) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ihwal pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini sebelumnya disebut dalam surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper